Dokpenkwi.org, Pada tanggal 25 Januari 1983 Paus Yohanes Paulus II mempromulgasikan Kitab Hukum Kanonik (KHK) baru yang berlaku efektif sejak Minggu I Masa Adven tahun yang sama (27 November 1983). Kitab itu sudah beberapa kali diusahakan penerjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia dan diterbitkan tahun 1985, 1991, dan 2006.
Pada tanggal 26 Oktober 2009 Paus Benediktus XVI mengeluarkan Surat Apostolik Motu Proprio Omnium in Mentem. Di dalamnya termuat perubahan 5 kanon, yakni 2 kanon mengenai tahbisan (kan. 1008 dan 1009) dan 3 kanon mengenai perkawinan (kan. 1086, 1117, dan 1124). Begitu juga 15 Agustus 2015 Paus Fransiskus mengeluarkan Motu Proprio: Mitis Iudex Dominus Iesus yang mengubah 21 kanon (1671-1691) tentang proses nulitas perkawinan. Perubahan kanon-kanon ini harus segera dimasukkan kedalam KHK 1983 demi pemahaman dan penerapannya yang tepat demi kehidupan, kekudusan dan misi Gereja. Karena itu dilakukanlah revisi kembali secara menyeluruh atas terjemahan sebelumnya yang diterbitkan oleh KWI Juni 2006.






Ulasan
Belum ada ulasan.